Kamis, 23 Maret 2017

Makalah Fiqih PUASA



Makalah Fiqih
PUASA
Ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Dosen Pengampu : Ikhwan Fuad, M.Pd,i.




 

                                                             



Disusun Oleh :
Kelompok 12
D/KM/III

KONSENTRASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SURYA GLOBAL
YOGYAKARTA
2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul  “Puasa”.
Kami  menyadari penulisan makalah ini mungkin jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan dimasa mendatang.
Selama proses penulisan makalah ini, kami mengalami banyak hal terutama kekurangsiapan dalam proses pembuatan serta kelengkapan isi maupun sumber dari makalah ini.
Dengan selesainya penulisan makalah ini, kami berharap kepada pembaca atau khalayak umum agar mengetahui semua yang terkait tentang puasa.
            Semoga karya kecil ini dapat memberikan kontribusi secara bermakna dalam pengenalan tentang puasa.

Yogyakarta, 12 September 2016


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
A.      Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.       Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.       Tujuan ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A.      Pengertian Puasa ......................................................................................... 3
B.       Fadhilah Puasa ............................................................................................ 5
C.       Yang Disunahkan, Dimakruhkan, Diharamkan dari Puasa ......................... 8
D.      Syarat dan Rukun Puasa............................................................................ 16
E.       Yang Dimakruhkan, Dibolehkan, Membatalkan Puasa ............................. 20
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 23
A.      Kesimpulan ................................................................................................ 23
B.       Saran   ........................................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama Islam mempunyai lima rukun Islam, salah satunya yaitu puasa, yang mana puasa termasuk rukun Islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun Islam jadi, semua umat Islam wajib melaksanakannya namun realitanya masih banyak umat Islam yang tidak menjalankannya, Karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Puasa merupakan amalan ibadah yang tidak hanya dijalankan oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan pada masa umat terdahulu. Bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa.
Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa manusia bisa menahan hawa nafsu. Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan-Nya pasti mempunyai tujuan dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang pengertian puasa, fadhilah puasa, yang disunahkan dimakruhkan dan diharamkan dari puasa, syarat dan rukun puasa, dan yang dimakruhkan dibolehkan dan yang membatalkan puasa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari puasa?
2.      Apa fadhilah yang terkandung dari puasa?
3.      Apa saja yang disunahkan, dimakruhkan, dan diharamkan dari puasa?
4.      Apa syarat dab rukun puasa?
5.      Apa saja yang dimakruhkan, dibolehkan dan yang membatalkan saat puasa?



C.    Tujuan
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui semua yang terkait tentang puasa, mengenai : pengertian, fadhilah, yang disunahkan, dimakruhkan, diharamkan, syarat dan rukunnya.



























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Puasa dan Sejarah Diwajibkannya Puasa
1.      Pengertian Puasa[1]
Puasa secara bahasa berarti menahan, dan secara syar’i : menahan makan,minum, berhubungan intim dan seluruh yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat ibadah.[2]
2.      Sejarah Diwajibkannya Puasa
Allah SWT mewajibkan puasa kepada umat Muhammad SAW sebagaimana Allah telah mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya, wajib berdasarkan dalil dari Al-Quran, hadits, ‘ijma.
Dalil dari Al-quran ialah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 183,





“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Perintah ini diturunkan pada hari Senin bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah.

Dalil dari hadits ialah sabda Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam :


“Islam ditegakkan di atas lima perkara.” Beliau menuturkan, salah satunya ialah puasa.[3]
Dan sabda beliau kepada seorang dusun, ...dan puasa dibulan Ramadhan.” Ia bertanya, “Apakah ada lain yang harus aku lakukan?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali jika kamu berpuasa sunat.”[4]
Dan dalil dari ijma’ ialah, tidak adanya satupun ulama yang menyangkal atas kewajiban puasa Ramadhan.
      Yang wajib berpuasa di bulan Ramadhan ialah orang yang baligh, sehat jasmani-rohani, dan bukan musafir. Puasa tidak wajib bagi wanita yang sedang haid. Semua ulam sepakat atas hal ini, berdasarkan firman Allah Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 185:



Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.




B.     Keutamaan dan Manfaat Puasa
1.      Keutamaan Puasa
Hadits-hadits berikut menjelaskan dan menetapkan keutamaan puasa. Sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam:


Puasa adalah perisai dari api neraka, seperti perisai salah seorang dari kalian dari peperangan.” (HR. Ahmad: 2/414, dan An-Nasa’i: 4/167)
      Sabda Beliau:



Barangsiapa berpuasa satu hari di jalan Allah –Azza wa jalla- Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka dengan hari itu selama tujuh puluh musim gugur.” (HR. At-Tirmidzi: 1622, An-Nasa’i: 4/172, Ibnu Majah: 1718, dan Ahmad: 2/300, 375)
Juga sabda beliau:



Sungguh, bagi orang yang berpuasa itu ketika berbukanya ada doa yang tidak ditolak.” (HR. Ibnu Majah: 1753, dan Al-Hakim: 1/422, dan dishahihkannya)



 Sabda beliau:








Sungguh, di dalam surga itu ada sebuah pintu yang disebut dengan Arrayan yang darinya orang-orang yang berpuasa masuk pada hari kiamat, tidak ada seorang pun yang masuk darinya selain mereka, dikatakan dimana orang-orang yang berpuasa? Lalu mereka berdiri semua, tidak ada seorangpun yangmasuk darinya selain mereka, apabila mereka telah masuk lalu pintunya ditutup, maka tidak ada seorangpun yang dapat masuk darinya.” (HR. Al-Bukhari: 3/32, Muslim: 166, kitab Ash-Shiyam, dan An-Nasa’i:142, kitab Ash-Shiyam)

2.      Manfaat Puasa
Puasa memberikan manfaat rohani, sosial, dan kesehatan. Beberapa manfaat spiritual puasa adalah dapat membiasakan dan menguatkan seseorang untuk bersabar, mengajarkan dan membantu untuk mengontrol diri dan mewujudkan kertampilan taqwa dan merawatnya di dalam jiwa.





Taqwa adalah tujuan puasa, sebagaimana firman-Nya:



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Al-Baqarah [2]: 183)
Adapun manfaat sosial puasa adalah dapat membiasakan umat untuk teratur dan bersatu, mencintai keadilan dan persamaan, dan dalam diri orang-orang mukmin muncul perasaan kasih sayang serta akhlak yang baik. Puasa juga dapat melindungi masyarakat dari kejahatan dan kerusakan.
Puasa juga dapat memberikan manfaat terhadap kesehatan manusia, karena puasa dapat membersihkan usus-usus, memperbaiki perut, membersihkan badan dari ampas dan empedu, seta mengurangi kegemukan dan berat badan karena lemak.
Dalam sebuah hadits Nabi shallaahu alaihi wa sallam bersabda:


Berpuasalah kalian niscaya kalian sehat.” (HR. Az-Zubaidi dalam kitab it-Tihafus Sadatil Muttaqin: 7/401, dan disebutkan oleh Al-Mundziri dalam kitab At-Targib wa At-Tarhib:  2/83)



C.    Puasa yang Disunahkan, Dimakruhkan, dan Diharamkan
1.      Puasa-Puasa yang Disunahkan
Disunahkan berpuasa pada hari-hari berikut:
1)      Hari Arafah bagi selain orang yang menunaikan ibadah haji
Hari Arafah adalah hari kesembilan bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam:



Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, tahun yang lalu dan tahun yang akan datang, dan puasa ‘Asyura dapat menghapus (dosa) tahun yang lalu.” (HR. Muslim: 1162, dan Ahmad: 5/296)
2)      Hari Asyura dan hari Tasu’a
Hari Asyura dan hari Tasu’a adalah hari kesembilan dan hari kesepuluh bulan Muharam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam:


“....Dan puasa hari ‘Asyura itu dapat menghapus (dosa) setahun yang lalu.”
Sebagaimana Nabi shallaahu alaihi wa sallam juga pernah berpuasa hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk mengerjakannya dan bersabda:


Apabila tahun depan insyaAllah kita akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim: 133, dalam kitab Ash-Shiyam)
3)      Enam hari dibulan Syawal
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,





Barangsiapa yang berpuasa dibulan Ramadhan dan mengikutinya dengan berpuasa enam hari dibulan Syawal maka itu seperti pusa setahun penuh.” (HR. Muslim: 822)
4)      Setengah bulan pertama bulan Sya’ban
Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radiallahuanha,






Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau dalam satu bulan lebih banyak puasanya dari bulan Sya’ban.” (HR. Muslim: 1/809, Abu Daud: 2/270, Abdurrazzaq dalam kitab Mushannaf nya: 7861)




5)      Sepuluh pertama bulan Dzulhijah
Berdasarkan sabda Nabib shallaahu alaihi wa sallam,







“Tidak ada hari-hari yang amalan shaleh di dalamnya itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari –yakni sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah- mereka para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Walaupun jihad fisabilillah?”, Beliau menjawab, “Walaupun jihad fisabillillah, kecuali seseorang yang pergi berangakat dengan jiwa dan hartanya kemudia dia tidak kembali dengan sesuatu pun darinya.” (HR. Ibnu Majah: 1727, dan Ahmad: 1/224, At-Tirmidzi: 3/130, Abu Daud: 2440)

6)      Bulan Muharram
Dalilnya adalah sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallamketika beliau ditanya tentang puasa apakah yang lebih utama setelah puasa Ramdhan. Pada waktu itu beliau menjawab :


“(Puasa pada), bulan Allah yang kalian sebut dengan bulan Muharram,” (HR. Ibnu Majah: 1743, dan Ahmad: 2/303, 329)




7)      Hari-hari putih (Ayyamul Bidh) pada setiap bulan
Hari-hari tersebut jatuh pada hari ketiga belas, empat belas, dan kelima belas berdasarkan perkataan Abu Dzar radiaalahu ‘anhu:



Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam menyuruh kami untuk berpuasa tiga hari putih pada setiap bulan: yaitu tiga belas, empat belas, lima belas.” Dan beliau bersabda, “itu seperti puasa setahun penuh.” (HR. An-Nasa’i: 2422, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
8)      Hari Senin-Kamis
Hal ini berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwasannya nabi shallaahu alaihi wa sallam paling banyak berpuasa pada hari senin dan kamis, beliau ditanya tentang hal itu lalu beliau menjawab:







Sesungguhnya amalan-amalan itu diangkat setiap hari senin dan kamis, maka Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang sedang berselisih, Dia berfirman: tangguhkanlah keduanya.” (HR. Ahmad: 2/329, dan sanadnya shahih)




9)      Puasa satu hari dan buka satu hari (puasa Nabi Daud ‘alaihisalam)
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,




“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasanya Nabi Daud ‘alaihisalam, dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihisalam, beliau tidur pada pertengahan malam, lalu bangun shalat malam pada sepertiganya, dan tidur (lagi) pada seperenamnya, beliau berpuasa satu hari dan berbuka satu hari.” (HR. Al-Bukhari: 4/195, Abu Daud: 2448, Ahmad: 2/160, dan An-Nasa’i: 3/214)

10)  Puasa bagi para lelaki bujangan yang tidak mampu untuk menikah
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam:






Barangsiapa yang telah mampuuntuk menikah maka hendaklah dia menikah, karena itu lebih dapat menahan/ menundukkan pandangan serta lebih dapat menjaga kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu merupakan pembenteng nafsu syahwatnya.” (HR. A-Bukhari: 2/673, 3/34)






2.      Puasa yang Dimakruhkan
Terdapat dua macam puasa yang dimakruhkan yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim.[5] Adapun puasa yang tergolong makruh tanzih adalah:
1)      Puasa pada hari Arafah bagi orang yang sedang berwuquf di Arafah.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi shallaahu alaihi wa sallam terhadap larangan orang yang berpuasa pada hari Arafah bagi mereka yang berada di Arafah. (HR. Ahmad: 2/304, dan Al-Hakim: 1/434).
2)      Puasa hari Jum’at khusus
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,



“Sesungguhnya hari jum’at itu adalah hari raya kalian, maka janganlah kalian berpuasa pada hari itu, kecuali jika kalian berpuasa sebelumnya atau setelahnya.” (Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam kitab Majma’uz Zawaid: 3/199)[6]
3)      Puasa hari sabtu secara khusus
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,



Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali yang diwajibkan kepada kalian, dan jika salah seorang dari kalian tidak mendapati (sesuatu untuk berbuka puasanya) selain kulit pohon anggur atau kulit kayu pohon maka hendaklah dia mengunyahnya.” (HR. At-Tirmizi: 774, dan dihasankannya, Abu Daud: 2421, Ibnu Majah: 1726, dab Ahmad: 4/189)
4)      Puasa pada akhir bulan Sya’ban
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,



Apabila telah  mencapai pertengahan bulan Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu Daud: 3337, Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunanul Kubra: 4/209, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Adapun puasa yang tergolong dengan makruh tahrim (makruh keras) adalah sebagai berikut:
1)      Puasa Wishal
Puasa Wishal artinya meneruskan puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka. Berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,

“Janganlah kalian melakukan puasa wishal.” (HR. Al-Bukhari:3.48, 49)
2)      Puasa hari syak (meragukan)
Larangan puasa hari ketigapuluh pada bulan sya’ban ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,



“Barangsiapa berpuasa hari syak maka dia telah durhaka kepada Abu Al-Qasim (Muhammad shallaahu alaihi wa sallam).” (HR. An-Nasa’i: 1/424)
3)      Puasa ad-dahr
Puasa ini merupakan puasa satu tahun penuh tanpa berbuka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,


“Tidak berpuasa orang yang berpuasa selamanya (selama setahun).” (HR. Muslim: 815, dan An-Nasa’i: 4/206)
4)      Puasa seorang istri tanpa seizin suami padahal berada bersamanya
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,



“Janganlah seorang istri berpuasa (walupun) satu hari sedangkan suaminya menyaksikan (ada bersamanya) melainkan dengan izinnya, kecuali puasa Ramadhan.” (HR. Ahmad: 2/444)
3.      Puasa yang Diharamkan
1)      Puasa pada hari raya Id, baik Idul Fitri atau Idul Adha
Sesuai yang dituturkan Umar radiallahu ‘anhu, “Kedua hari ini telah dilarang Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam untuk berpuasa, hari berbukanya kalian dari puasa kalian (hari Idul Fitri), dan hari yang kalian makan di dalamnya dari ibadah haji kalian (hari Idul Adha)[7]
2)      Hari tasyriq yang tiga
Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam pernah mengutus seorang di Mina untuk menyeru agar umat islam tidak berpuasa pada hari-hari ini. Karena hari itu adalah hari-hari makan dan minum serta harinya suami. (HR. Ahmad: 2/513, 535, dan Ad-daruqutni: 2/187)
Dalam lafadz lain, “...dan berdzikirlah kepada Allah.”
3)      Hari-hari haid dan nifas
Para ulama sepakat tentang tidak sahnya puasa wanita yang sedang haid dan nifas. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,



“Bukankah apabila sedang haid dia tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa? Maka itulah di antara kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab shahihnya)
4)      Puasanya orang sakit yang khawatir dirinya binasa. Berdasarkan firman Allah subhanallahu wataala,



“...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nasa’i [4]: 29)
D.    Syarat dan Rukun Puasa
1.      Syarat Wajib Puasa[8]
a.       Islam
b.      Berakal
c.       Sudah baligh[9]
d.      Mengetahui akan wajibnya puasa[10]
2.      Syarat Wajibnya Penunai Puasa[11]
Syarat wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
b.      Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,



 Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).
Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama.
Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.
c.       Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah, Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”[12]
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.[13]
3.      Syarat Sahnya Puasa
Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:[14]
1)      Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
2)      Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,



Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[15]
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati[16].
Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
 “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[17]


Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
 “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[18]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula,
“Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[20]
4.      Rukun Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[21]. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.

Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
 Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”.[22]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.[23]
E.     Hal-Hal yang Dimakruhkan dan Membatalkan Dibolehkan saat Puasa
1.      Hal-hal yang dimakruhkan saat puasa
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa beberapa perkara yang dapat menyebabkan rusaknya puasa itu sendiri. Jika perkara-perkara itu ada dalam batasan kewajaran, maka tidak merusak puasanya.
1)      Berlebihan dalam berkumur-kumur dan ber istinsyaq
Beliau memekruhkan berlebih-lebihan dalam ber istinsyaq karena dikhawatirkan sedikit airnya itu sampai ke tenggorokan sehingga merusak puasanya.
2)      Mencium
Mencium kadang memunculkan syahwat yang menyebabkan puasanya batal dengan keluarnya air madzi, atau berhubungan intim sehingga seseorang diwajibkan membayar khafarat.
3)      Terus menerus memandangi istri disertai syahwat.
4)      Memikirkan keadaan atau gambaran berhubungan intim.
5)      Menyentuh wanita dengan tangan atau menempelkan tubuh dengan tubuh.
6)      Mengunyah permen karet, karena dikhawatirkan sebagiannya meresap ke dalam tenggorokan.
7)      Mencicipi masakan
8)      Berkumur-kumur bukan untuk berwudhu atau satu keperluan tertentu.
9)      Memakai celak pada awal siang hari, namun boleh pada akhir siang hari.
10)  Berbekam, karena dikhawatirkan melemahkan badan yang menyebabkan berbuka, karena hal itu mengandung unsur yang akan membatalkan puasa.
2.      Hal-hal yang membatalkan puasa[24]
1)      Masuknya air ke dalam tenggorokan
2)      Sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan
3)      Keluarnya mani karena melihat lawan jenis, membayangkan seggama, mencium, atau bersenggama
4)      Muntah dengan sengaja
5)      Makan, minum, berhubungan badan suami istri sekalipun dalam keadaan terpaksa
6)      Barangsiapa yang makan atau minum karena mengira masih waktu malam, kemudian mengetahui bahwa telah terbit fajar
7)      Barangsiapa yang makan dan minum karena mengira sudah masuk waktu berbuka puasa, kemudian dia sadar bahwa hari masih siang
8)      Barangsiapa yang makan atau minum karena lupa, kemudian mengira tidak wajib melanjutkan puasa tersebut karena terlanjur makan
9)      Membatalkan niat puasa
10)  Keluar dari Islam (murtad)
3.      Hal-hal yang diperbolehkan saat puasa
1)      Bersiwak sepanjang hari[25]
2)      Mendinginkan tubuh saat teriknya panas, baik dengan mandi atau dengan menyiramkan air di atas kepalanya.
3)      Makan, minum, bersenggama pada malam hari sampai terbit fajar.
4)      Berpergian untuk perkara mubah, walaupun ia tahu bahwa perjalanannya akan menyebabkan ia berbuka.
5)      Berobat dengan obat yang halal, yang tidak sedikitpun masuk ke dalam tenggorokannya (tubuh).
6)      Memamah makanan untuk anak kecil, jika tidak orang yang melakukannya dengan syarat tidak sedikit pun masuk ke dalam tenggorokan








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
B.     Saran
Janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah. Dan memahami lebih dalam lagi hal-ha yang terkait tentang puasa, karena banyak faidah dan manfaat yang terkandung saat kita berpuasa.


DAFTAR PUSTAKA
Aljaza’iri, A.B.J. 2012. Minhajul Muslim Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim.
Surakarta: Insan Kamil.
Rusyd, I. 2015. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta Timur: Akbar
Media.
Al-Qur’an. 2014. Al-Qur’an Terjemah & Tajwid. Jawa Barat: PT Syagma
Examedia Arkanleema.
Ali, A. 2012. Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Depok: Alita Aksara Media.






[1] Kata an-Nawawi, puasa menurut pengertian bahasa ialah imsak atau menahan, dan berlaku secara umum. Dan menurut
[2]Lihat, Minhajul Muslim, hal. 505
[3]Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i bersumber dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu. Lihat, at-Taj al-Jami’ li al-Ushul Fi Ahadits ar-Rasul I/20.


[4] Diriwayatkan oleh Imam lima, kecuali at-Tirmidzi. Lihat, at-Taj al-Jami’ al-Ushul I/118. Takhrijnya sudah ditemukan sebelumnya. Perawi hadits ini ialah Thalhah bin Ubaidillah.

[5] Makruh tanzih adalah hal-hal yang dibenci tetapi tidak terlalu keras, jadi tidak sampai pada hal yang diharamkan. Adapun Makruh Tahrim adalah hal-hal yang dibenci sekaligus diharamkan.-edt
[6] Dan diriwayatkan juga oleh Al-Bazzar dengan sanad jayyid, dan asalnya ada dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim
[7] Larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha terdapat pada kebanyakan dari kalangan ashabussunah diantaranya: Imam Ahmad dalam musnadnya: 1/24, 34, 40, 61, 70, 2/511, 3/66)
[8] Disebut dengan syarat wujub shoum
[9] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008)
[10] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916
[11] Disebut dengan syarat wujubul adaa’ shoum
[12] HR. Muslim no.335
[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917
[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917
[15] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob
[16] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan “nawaitu shouma ghodin …”. Jika seseorang  makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya
[17] Rowdhotuth Tholibin, 1/268
[18] Mughnil Muhtaj, 1/620
[19] Majmu’ Al Fatawa, 18/262
[20] Idem
[21] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9915
[22] HR. Tirmidzi no. 2970, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
[23] HR. Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth
[24] Setiap perkara yangmembatalkan yang disebutkan disini semuanya shahih dari berbagai madzhab, adapun setiap masalah tersebut melainkan berdasarkan dalil dari Al-Quran atau As-Sunnah atau ijma’ atau qiyas yang shahih
[25] Akan tetapi Imam Ahmad memakruhkannya bagi yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari



Tidak ada komentar:

Posting Komentar