Makalah
Fiqih
PUASA
Ditulis
untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Dosen
Pengampu : Ikhwan Fuad, M.Pd,i.
Disusun Oleh :
Kelompok 12
D/KM/III
KONSENTRASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SURYA GLOBAL
YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena
atas segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan makalah
yang berjudul “Puasa”.
Kami menyadari penulisan makalah ini
mungkin jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun guna perbaikan dimasa mendatang.
Selama proses penulisan makalah ini, kami
mengalami banyak hal terutama kekurangsiapan dalam proses pembuatan serta
kelengkapan isi maupun sumber dari makalah ini.
Dengan selesainya penulisan makalah ini, kami
berharap kepada pembaca atau khalayak umum agar mengetahui semua yang terkait
tentang puasa.
Semoga
karya kecil ini dapat memberikan kontribusi secara bermakna dalam pengenalan tentang
puasa.
Yogyakarta, 12 September 2016
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
A. Latar
Belakang ............................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Pengertian
Puasa ......................................................................................... 3
B. Fadhilah
Puasa ............................................................................................ 5
C. Yang
Disunahkan, Dimakruhkan, Diharamkan dari Puasa ......................... 8
D. Syarat
dan Rukun Puasa............................................................................ 16
E. Yang
Dimakruhkan, Dibolehkan, Membatalkan Puasa ............................. 20
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 23
A. Kesimpulan
................................................................................................ 23
B. Saran
........................................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Agama Islam mempunyai lima rukun
Islam, salah satunya yaitu puasa, yang mana puasa termasuk rukun Islam yang
keempat. Karena puasa itu termasuk rukun Islam jadi, semua umat Islam wajib
melaksanakannya namun realitanya masih banyak umat Islam yang tidak
menjalankannya, Karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa.
Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan
bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Puasa merupakan amalan ibadah yang
tidak hanya dijalankan oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan pada masa umat
terdahulu. Bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana
penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan
dosa.
Puasa difungsikan sebagai benteng
yang kukuh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa
manusia bisa menahan hawa nafsu. Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab.
Karena segala sesuatu yang diciptakan-Nya pasti mempunyai tujuan dan segala
sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya.
Oleh karena itu dalam makalah ini
kami akan membahas tentang pengertian puasa, fadhilah puasa, yang disunahkan
dimakruhkan dan diharamkan dari puasa, syarat dan rukun puasa, dan yang
dimakruhkan dibolehkan dan yang membatalkan puasa.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari puasa?
2. Apa
fadhilah yang terkandung dari puasa?
3. Apa
saja yang disunahkan, dimakruhkan, dan diharamkan dari puasa?
4. Apa
syarat dab rukun puasa?
5. Apa
saja yang dimakruhkan, dibolehkan dan yang membatalkan saat puasa?
C. Tujuan
Dengan disusunnya
makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui semua yang terkait tentang
puasa, mengenai : pengertian, fadhilah, yang disunahkan, dimakruhkan,
diharamkan, syarat dan rukunnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Puasa dan Sejarah Diwajibkannya Puasa
1. Pengertian
Puasa[1]
Puasa
secara bahasa berarti menahan, dan secara syar’i : menahan makan,minum, berhubungan
intim dan seluruh yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar
sampai terbenamnya matahari dengan niat ibadah.[2]
2. Sejarah
Diwajibkannya Puasa
Allah
SWT mewajibkan puasa kepada umat Muhammad SAW sebagaimana Allah telah
mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya, wajib berdasarkan dalil dari
Al-Quran, hadits, ‘ijma.
Dalil dari
Al-quran ialah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 183,
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Perintah ini
diturunkan pada hari Senin bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah.
Dalil dari hadits ialah sabda Rasulullah
shallaahu alaihi wa sallam :
“Islam ditegakkan di
atas lima perkara.” Beliau menuturkan, salah satunya
ialah puasa.[3]
Dan sabda beliau kepada seorang dusun, “...dan
puasa dibulan Ramadhan.” Ia bertanya, “Apakah ada lain yang harus aku
lakukan?” Beliau menjawab, “Tidak ada,
kecuali jika kamu berpuasa sunat.”[4]
Dan dalil dari ijma’ ialah, tidak adanya satupun ulama yang menyangkal atas
kewajiban puasa Ramadhan.
Yang wajib berpuasa di bulan Ramadhan ialah orang yang baligh,
sehat jasmani-rohani, dan bukan musafir. Puasa tidak wajib bagi wanita yang
sedang haid. Semua ulam sepakat atas
hal ini, berdasarkan firman Allah Ta’ala
surat Al-Baqarah ayat 185:
“Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
B.
Keutamaan
dan Manfaat Puasa
1. Keutamaan
Puasa
Hadits-hadits berikut menjelaskan dan
menetapkan keutamaan puasa. Sabda Nabi shallaahu
alaihi wa sallam:
“Puasa adalah perisai dari api neraka, seperti perisai salah seorang dari kalian dari
peperangan.” (HR. Ahmad: 2/414, dan An-Nasa’i: 4/167)
Sabda Beliau:
“Barangsiapa berpuasa satu hari di jalan
Allah –Azza wa jalla- Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka dengan
hari itu selama tujuh puluh musim gugur.” (HR. At-Tirmidzi: 1622,
An-Nasa’i: 4/172, Ibnu Majah: 1718, dan Ahmad: 2/300, 375)
Juga
sabda beliau:
“Sungguh, bagi orang yang berpuasa itu ketika
berbukanya ada doa yang tidak ditolak.” (HR. Ibnu Majah: 1753, dan
Al-Hakim: 1/422, dan dishahihkannya)
Sabda beliau:
“Sungguh, di dalam surga itu ada sebuah pintu yang disebut dengan
Arrayan yang darinya orang-orang yang berpuasa masuk pada hari kiamat, tidak
ada seorang pun yang masuk darinya selain mereka, dikatakan dimana orang-orang
yang berpuasa? Lalu mereka berdiri semua, tidak ada seorangpun yangmasuk
darinya selain mereka, apabila mereka telah masuk lalu pintunya ditutup, maka
tidak ada seorangpun yang dapat masuk darinya.” (HR. Al-Bukhari: 3/32,
Muslim: 166, kitab Ash-Shiyam, dan
An-Nasa’i:142, kitab Ash-Shiyam)
2. Manfaat
Puasa
Puasa memberikan manfaat rohani, sosial,
dan kesehatan. Beberapa manfaat spiritual puasa adalah dapat membiasakan dan
menguatkan seseorang untuk bersabar, mengajarkan dan membantu untuk mengontrol
diri dan mewujudkan kertampilan taqwa dan merawatnya di dalam jiwa.
Taqwa adalah tujuan puasa, sebagaimana
firman-Nya:
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa.” (Al-Baqarah [2]: 183)
Adapun manfaat sosial puasa adalah dapat
membiasakan umat untuk teratur dan bersatu, mencintai keadilan dan persamaan,
dan dalam diri orang-orang mukmin muncul perasaan kasih sayang serta akhlak
yang baik. Puasa juga dapat melindungi masyarakat dari kejahatan dan kerusakan.
Puasa juga dapat memberikan manfaat
terhadap kesehatan manusia, karena puasa dapat membersihkan usus-usus,
memperbaiki perut, membersihkan badan dari ampas dan empedu, seta mengurangi
kegemukan dan berat badan karena lemak.
Dalam sebuah hadits Nabi shallaahu alaihi wa sallam bersabda:
“Berpuasalah kalian niscaya kalian sehat.”
(HR. Az-Zubaidi dalam kitab it-Tihafus
Sadatil Muttaqin: 7/401, dan disebutkan oleh Al-Mundziri dalam kitab At-Targib wa At-Tarhib: 2/83)
C.
Puasa
yang Disunahkan, Dimakruhkan, dan Diharamkan
1. Puasa-Puasa
yang Disunahkan
Disunahkan berpuasa
pada hari-hari berikut:
1) Hari
Arafah bagi selain orang yang menunaikan ibadah haji
Hari Arafah adalah hari kesembilan bulan
Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu
alaihi wa sallam:
“Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua
tahun, tahun yang lalu dan tahun yang akan datang, dan puasa ‘Asyura dapat
menghapus (dosa) tahun yang lalu.” (HR. Muslim: 1162, dan Ahmad: 5/296)
2) Hari
Asyura dan hari Tasu’a
Hari Asyura dan hari Tasu’a adalah hari
kesembilan dan hari kesepuluh bulan Muharam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam:
“....Dan puasa hari ‘Asyura itu dapat menghapus
(dosa) setahun yang lalu.”
Sebagaimana Nabi shallaahu alaihi wa sallam juga pernah berpuasa hari ‘Asyura dan
memerintahkan untuk mengerjakannya dan bersabda:
“Apabila tahun depan insyaAllah kita akan
berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim: 133, dalam kitab Ash-Shiyam)
3) Enam
hari dibulan Syawal
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang berpuasa dibulan Ramadhan
dan mengikutinya dengan berpuasa enam hari dibulan Syawal maka itu seperti pusa
setahun penuh.” (HR. Muslim: 822)
4) Setengah
bulan pertama bulan Sya’ban
Hal
ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah radiallahuanha,
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam berpuasa
sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau
dalam satu bulan lebih banyak puasanya dari bulan Sya’ban.” (HR. Muslim:
1/809, Abu Daud: 2/270, Abdurrazzaq dalam kitab Mushannaf nya: 7861)
5) Sepuluh
pertama bulan Dzulhijah
Berdasarkan sabda Nabib shallaahu alaihi wa sallam,
“Tidak
ada hari-hari yang amalan shaleh di dalamnya itu lebih dicintai Allah daripada
hari-hari –yakni sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah- mereka para
sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Walaupun jihad fisabilillah?”, Beliau
menjawab, “Walaupun jihad fisabillillah, kecuali seseorang yang pergi
berangakat dengan jiwa dan hartanya kemudia dia tidak kembali dengan sesuatu
pun darinya.” (HR. Ibnu Majah: 1727, dan Ahmad: 1/224,
At-Tirmidzi: 3/130, Abu Daud: 2440)
6) Bulan
Muharram
Dalilnya adalah
sabda Nabi shallaahu alaihi wa
sallamketika beliau ditanya tentang puasa apakah yang lebih utama setelah
puasa Ramdhan. Pada waktu itu beliau menjawab :
“(Puasa pada), bulan Allah yang kalian sebut dengan bulan Muharram,” (HR. Ibnu
Majah: 1743, dan Ahmad: 2/303, 329)
7) Hari-hari
putih (Ayyamul Bidh) pada setiap
bulan
Hari-hari tersebut jatuh pada hari
ketiga belas, empat belas, dan kelima belas berdasarkan perkataan Abu Dzar radiaalahu ‘anhu:
“Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam menyuruh kami untuk berpuasa tiga hari putih
pada setiap bulan: yaitu tiga belas, empat belas, lima belas.” Dan beliau
bersabda, “itu seperti puasa setahun
penuh.” (HR. An-Nasa’i: 2422, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
8) Hari
Senin-Kamis
Hal
ini berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwasannya nabi shallaahu alaihi wa sallam paling banyak berpuasa pada hari senin
dan kamis, beliau ditanya tentang hal itu lalu beliau menjawab:
“Sesungguhnya amalan-amalan itu diangkat setiap hari senin dan kamis,
maka Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang
sedang berselisih, Dia berfirman: tangguhkanlah keduanya.” (HR. Ahmad:
2/329, dan sanadnya shahih)
9) Puasa
satu hari dan buka satu hari (puasa Nabi Daud ‘alaihisalam)
Hal
ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu
alaihi wa sallam,
“Puasa
yang paling dicintai Allah adalah puasanya Nabi Daud ‘alaihisalam, dan shalat
yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihisalam, beliau
tidur pada pertengahan malam, lalu bangun shalat malam pada sepertiganya, dan
tidur (lagi) pada seperenamnya, beliau berpuasa satu hari dan berbuka satu
hari.” (HR. Al-Bukhari: 4/195, Abu Daud: 2448, Ahmad:
2/160, dan An-Nasa’i: 3/214)
10) Puasa
bagi para lelaki bujangan yang tidak mampu untuk menikah
Hal
ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu
alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang telah mampuuntuk menikah maka hendaklah dia menikah,
karena itu lebih dapat menahan/ menundukkan pandangan serta lebih dapat menjaga
kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa
itu merupakan pembenteng nafsu syahwatnya.” (HR. A-Bukhari: 2/673, 3/34)
2. Puasa
yang Dimakruhkan
Terdapat
dua macam puasa yang dimakruhkan yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim.[5]
Adapun puasa yang tergolong makruh tanzih adalah:
1) Puasa
pada hari Arafah bagi orang yang sedang berwuquf di Arafah.
Hal
ini berdasarkan larangan Nabi shallaahu
alaihi wa sallam terhadap larangan orang yang berpuasa pada hari Arafah
bagi mereka yang berada di Arafah. (HR. Ahmad: 2/304, dan Al-Hakim: 1/434).
2) Puasa
hari Jum’at khusus
Hal ini berdasarkan sabda
Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya
hari jum’at itu adalah hari raya kalian, maka janganlah kalian berpuasa pada
hari itu, kecuali jika kalian berpuasa sebelumnya atau setelahnya.”
(Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam kitab Majma’uz
Zawaid: 3/199)[6]
3) Puasa
hari sabtu secara khusus
Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali yang diwajibkan
kepada kalian, dan jika salah seorang dari kalian tidak mendapati (sesuatu
untuk berbuka puasanya) selain kulit pohon anggur atau kulit kayu pohon maka
hendaklah dia mengunyahnya.” (HR. At-Tirmizi: 774, dan dihasankannya, Abu
Daud: 2421, Ibnu Majah: 1726, dab Ahmad: 4/189)
4) Puasa
pada akhir bulan Sya’ban
Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Apabila telah mencapai
pertengahan bulan Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu Daud:
3337, Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunanul
Kubra: 4/209, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Adapun puasa yang tergolong dengan makruh
tahrim (makruh keras) adalah sebagai berikut:
1) Puasa
Wishal
Puasa Wishal artinya meneruskan puasa
dua hari atau lebih tanpa berbuka. Berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Janganlah kalian
melakukan puasa wishal.” (HR. Al-Bukhari:3.48, 49)
2) Puasa
hari syak (meragukan)
Larangan puasa hari
ketigapuluh pada bulan sya’ban ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Barangsiapa
berpuasa hari syak maka dia telah durhaka kepada Abu Al-Qasim (Muhammad
shallaahu alaihi wa sallam).” (HR. An-Nasa’i: 1/424)
3) Puasa
ad-dahr
Puasa ini merupakan
puasa satu tahun penuh tanpa berbuka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Tidak
berpuasa orang yang berpuasa selamanya (selama setahun).” (HR.
Muslim: 815, dan An-Nasa’i: 4/206)
4) Puasa
seorang istri tanpa seizin suami padahal berada bersamanya
Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Janganlah
seorang istri berpuasa (walupun) satu hari sedangkan suaminya menyaksikan (ada
bersamanya) melainkan dengan izinnya, kecuali puasa Ramadhan.” (HR.
Ahmad: 2/444)
3. Puasa
yang Diharamkan
1) Puasa
pada hari raya Id, baik Idul Fitri atau Idul Adha
Sesuai
yang dituturkan Umar radiallahu ‘anhu, “Kedua
hari ini telah dilarang Rasulullah shallaahu
alaihi wa sallam untuk berpuasa, hari berbukanya kalian dari puasa kalian
(hari Idul Fitri), dan hari yang kalian makan di dalamnya dari ibadah haji
kalian (hari Idul Adha)[7]
2) Hari
tasyriq yang tiga
Rasulullah shallaahu alaihi wa sallam pernah
mengutus seorang di Mina untuk menyeru agar umat islam tidak berpuasa pada
hari-hari ini. Karena hari itu adalah hari-hari makan dan minum serta harinya
suami. (HR. Ahmad: 2/513, 535, dan Ad-daruqutni: 2/187)
Dalam
lafadz lain, “...dan berdzikirlah kepada
Allah.”
3) Hari-hari
haid dan nifas
Para ulama sepakat tentang
tidak sahnya puasa wanita yang sedang haid dan nifas. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi shallaahu alaihi wa sallam,
“Bukankah
apabila sedang haid dia tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa? Maka
itulah di antara kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhari dalam
kitab shahihnya)
4) Puasanya
orang sakit yang khawatir dirinya binasa. Berdasarkan firman Allah subhanallahu wataala,
“...Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (An-Nasa’i [4]: 29)
D.
Syarat
dan Rukun Puasa
1. Syarat
Wajib Puasa[8]
a. Islam
b. Berakal
c. Sudah baligh[9]
2. Syarat
Wajibnya Penunai Puasa[11]
Syarat wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu,
maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
b.
Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua
syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al
Baqarah: 185).
Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan
syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib
penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar.
Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan
kesepakatan para ulama.
Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap
sah.
c.
Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah hadits dari
Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut
adalah, Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya
berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak
mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah?
‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia
menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk
mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”[12]
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh
dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.[13]
3. Syarat
Sahnya Puasa
Syarat sahnya puasa ada
dua, yaitu:[14]
1) Dalam
keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban
puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
2) Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah
tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal
ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya
setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[15]
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar
lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet,
atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut
bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak
untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati[16].
Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam
Syafi’iyah- yang mengatakan,
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan
niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah
ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[17]
Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama
sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan
sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[18]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Niat itu
letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di
hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah
berdasarkan kesepakatan para ulama.”[19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula,
“Siapa saja
yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat.
Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk
menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin
berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani
suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan
yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan
yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya
dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[20]
4.
Rukun Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari
berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga
terbenamnya matahari[21].
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan
bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Dari ‘Adi
bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata padanya,
“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari
gelapnya malam”.[22]
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena
sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan
muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak.
Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.[23]
E.
Hal-Hal yang
Dimakruhkan dan Membatalkan Dibolehkan saat Puasa
1.
Hal-hal yang dimakruhkan saat puasa
Dimakruhkan
bagi orang yang berpuasa beberapa perkara yang dapat menyebabkan rusaknya puasa
itu sendiri. Jika perkara-perkara itu ada dalam batasan kewajaran, maka tidak
merusak puasanya.
1)
Berlebihan dalam berkumur-kumur dan ber istinsyaq
Beliau memekruhkan berlebih-lebihan dalam ber istinsyaq karena dikhawatirkan sedikit airnya itu sampai ke
tenggorokan sehingga merusak puasanya.
2)
Mencium
Mencium kadang memunculkan syahwat yang menyebabkan puasanya batal dengan
keluarnya air madzi, atau berhubungan intim sehingga seseorang diwajibkan
membayar khafarat.
3)
Terus menerus memandangi istri disertai syahwat.
4)
Memikirkan keadaan atau gambaran berhubungan intim.
5)
Menyentuh wanita dengan tangan atau menempelkan tubuh
dengan tubuh.
6)
Mengunyah permen karet, karena dikhawatirkan
sebagiannya meresap ke dalam tenggorokan.
7)
Mencicipi masakan
8)
Berkumur-kumur bukan untuk berwudhu atau satu
keperluan tertentu.
9)
Memakai celak pada awal siang hari, namun boleh pada
akhir siang hari.
10) Berbekam,
karena dikhawatirkan melemahkan badan yang menyebabkan berbuka, karena hal itu
mengandung unsur yang akan membatalkan puasa.
2.
Hal-hal yang membatalkan puasa[24]
1)
Masuknya air ke dalam tenggorokan
2)
Sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan
3)
Keluarnya mani karena melihat lawan jenis,
membayangkan seggama, mencium, atau bersenggama
4)
Muntah dengan sengaja
5)
Makan, minum, berhubungan badan suami istri sekalipun
dalam keadaan terpaksa
6)
Barangsiapa yang makan atau minum karena mengira masih
waktu malam, kemudian mengetahui bahwa telah terbit fajar
7)
Barangsiapa yang makan dan minum karena mengira sudah
masuk waktu berbuka puasa, kemudian dia sadar bahwa hari masih siang
8)
Barangsiapa yang makan atau minum karena lupa,
kemudian mengira tidak wajib melanjutkan puasa tersebut karena terlanjur makan
9)
Membatalkan niat puasa
10) Keluar dari
Islam (murtad)
3.
Hal-hal yang diperbolehkan saat puasa
1)
Bersiwak sepanjang hari[25]
2)
Mendinginkan tubuh saat teriknya panas, baik dengan
mandi atau dengan menyiramkan air di atas kepalanya.
3)
Makan, minum, bersenggama pada malam hari sampai
terbit fajar.
4)
Berpergian untuk perkara mubah, walaupun ia tahu bahwa
perjalanannya akan menyebabkan ia berbuka.
5)
Berobat dengan obat yang halal, yang tidak sedikitpun
masuk ke dalam tenggorokannya (tubuh).
6)
Memamah makanan untuk anak kecil, jika tidak orang
yang melakukannya dengan syarat tidak sedikit pun masuk ke dalam tenggorokan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam,
maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa
paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat
agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada
artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak
mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib
bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang
sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang
yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan
kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika
kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan
diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak
faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
B.
Saran
Janganlah
sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah.
Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah
ibadah. Dan memahami lebih dalam lagi hal-ha yang terkait tentang puasa, karena
banyak faidah dan manfaat yang terkandung saat kita berpuasa.
DAFTAR PUSTAKA
Aljaza’iri,
A.B.J. 2012. Minhajul Muslim Pedoman
Hidup Ideal Seorang Muslim.
Surakarta:
Insan Kamil.
Rusyd,
I. 2015. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul
Muqtashid. Jakarta Timur: Akbar
Media.
Al-Qur’an.
2014. Al-Qur’an Terjemah & Tajwid.
Jawa Barat: PT Syagma
Examedia
Arkanleema.
Ali,
A. 2012. Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Depok: Alita Aksara Media.
|
|
[1] Kata an-Nawawi, puasa menurut
pengertian bahasa ialah imsak atau
menahan, dan berlaku secara umum. Dan menurut
[5] Makruh tanzih adalah hal-hal
yang dibenci tetapi tidak terlalu keras, jadi tidak sampai pada hal yang
diharamkan. Adapun Makruh Tahrim adalah hal-hal yang dibenci sekaligus
diharamkan.-edt
[6] Dan diriwayatkan juga oleh
Al-Bazzar dengan sanad jayyid, dan asalnya ada dalam shahih Al-Bukhari dan
Muslim
[7] Larangan berpuasa pada hari Idul
Fitri dan Idul Adha terdapat pada kebanyakan dari kalangan ashabussunah
diantaranya: Imam Ahmad dalam musnadnya: 1/24, 34, 40, 61, 70, 2/511, 3/66)
[8] Disebut dengan syarat wujub
shoum
[9] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar
atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus
pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah,
2/3005-3008)
[12] HR. Muslim no.335
[16] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan “nawaitu shouma ghodin …”. Jika
seseorang makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan
puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya
[24] Setiap perkara yangmembatalkan
yang disebutkan disini semuanya shahih dari berbagai madzhab, adapun setiap
masalah tersebut melainkan berdasarkan dalil dari Al-Quran atau As-Sunnah atau
ijma’ atau qiyas yang shahih
[25] Akan
tetapi Imam Ahmad memakruhkannya bagi yang berpuasa setelah tergelincirnya
matahari